Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Penipuan Kartu Debit Marak, Apakah Lebih Aman Menggunakan Chip?
Sunday 10 Jan 2016 11:00:44

Ilustrasi. Alat Skimming.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap transaksi perbankan memang menuntut kewaspadaan tinggi. Kalau lengah sedikit saja, nggak mustahil kita jadi korban penipuan.

Walaupun transaksi perbankan saat ini menggunakan passcode, token ataupun PIN (Personal Identification Number), tetap saja penipuan selalu marak. Modus penipuan juga beragam mulai dari mengganjal mesin ATM agar kartu tertelan hingga skimming.

Ngomong-ngomong soal skimming, modus penipuan kartu debit satu ini masih marak terjadi di masyarakat. Kayak yang terjadi pada Agustus lalu saat 20 orang jadi korban modus ini. Kerugiannya pun nggak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah!

Apa Itu Skimming?

Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik. Modus yang dilakukan adalah memasang sebuah alat pada mesin EDC (Electronic Data Capture) atau ATM.

Skimming memang bukan modus baru, tapi setiap tahun selalu ada korban baru

Pada saat korban menggunakan kartu untuk transaksi, otomatis alat tersebut akan merekam semua data kartu. Setelah semua rincian data kartu berhasil tersimpan, pelaku dapat dengan leluasa menguras rekening korban.

Korban pun nggak sadar telah menjadi korban penipuan hingga melihat rekeningnya yang sudah kosong. Parahnya, alat skimming ini banyak dijual melalui internet.

Migrasi Kartu Debit dari Strip Magnetik ke Chip

Strip magnetik memang menjadi kelemahan. Makanya, Bank Indonesia lewat Peraturan (PBI) No 16/1/2014 memberikan tenggat waktu per Januari 2016 agar bank mengganti strip magnetik dengan chip pada kartu debit.

Bank Indonesia sudah mengimbau agar bank menerapkan teknologi ini secara bertahap. Mulai dari penerapan teknologi chip pada mesin ATM, EDC, baru kemudian pada kartu debit.

Bank Indonesia nampaknya serius pengin meningkatkan keamanan perbankan. Nggak tanggung-tanggung bagi bank yang melanggar akan terkena sanksi teguran, denda, hingga pencabutan izin penyelenggaraan sistem pembayaran.

Menghindari Skimming Kartu Debit

Alat skimming ini bentuknya bervariasi, makanya wajib waspada setiap bertransaksi di mesin ATM atau EDC

Skimming bisa dihindari kok, asalkan kita tetap waspada saat bertransaksi dengan kartu debit maupun kredit. Bank Indonesia sudah mensosialisasikan langkah-langkah yang bisa diambil antara lain:

Selalu meneliti dan memerhatikan kondisi saat menggunakan mesin ATM maupun EDC dan memastikan bahwa pada mesin tersebut nggak terdapat tambahan alat lain.

Hati-hati saat bertransaksi dengan merchant/toko yang kurang kredibel
Ganti PIN secara teratur
Bagi nasabah yang mengalami masalah dapat segera menghubungi bank bersangkutan.

Tapi meski chip digadang-gadang lebih aman dibanding strip magnetik, jangan lantas kita lalai dan nggak waspada. Bukan nggak mungkin penipuan modus baru muncul untuk mengakali teknologi chip ini.(DuitPintar/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]